Cabuli Putri Kandung, Suyanto Ditangkap Polisi

Pelangi99 -Suyanto (40) ditangkap polisi karena diduga memerkosa putri kandungnya sendiri. Perbuatan bejat Suyanto disebut telah dilakukan sejak 2 tahun yang lalu.

"Tersangka ini kita bekuk setelah mendapat laporan dari istriya, bahwa dia (Suyanto) telah memerkosa anak kandungnya sendiri saat istri sedang bekerja atau sudah tidur," kata Kapolsek Talang Kelapa Kompol Erwin S Manik di Mapolsek Talang Kelapa, Sumatera Selatan, Senin (22/5/2017).

Suyanto ditangkap pada Minggu (21/5) siang kemarin. Erwin menyebut perbuatan cabul itu dilakukan Suyanto sejak anaknya berusia 12 tahun dan kini telah berusia 14 tahun. Perbuatan terakhir yang dilakukan diketahui pada akhir bulan Maret lalu sekitar pukul 21.30 WIB, saat istrinya sudah tertidur pulas di kamar.

"Kurang lebih sudah 40 kali dilakukan, dan terakhir itu saat istrinya sudah tidur di kamar. Bahkan tersangka ini sempat mengancam menggunakan korban menggunakan celurit agar tidak memberitahu siapa pun," ujar Erwin.

Korban yang selalu diancam itu pun ketakutan. Namun pada akhirnya dia melaporkan hal itu pada ibu kandungnya yang kemudian melapor ke polisi. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sebilah celurit.

Akibat perbuatannya, Suyanto diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Selamat Jalan, Kapten Terry

Jasa Pengiriman Barang di Aceh Gagalkan Penyelundupan Ganja