Sopir Truk Maut di Medan Biarkan Rem Tangan Rusak Berbulan-bulan
Pelangi99 -Sopir truk maut
penyebab tabrakan di persimpangan Jalan Gagak Hitam dan Jalan Amal,
Kota Medan, Sumatera Utara, yang menewaskan tiga orang ditetapkan
sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polrestabes Medan AKBP Indra Warman mengatakan, status tersangka disematkan kepada sopir truk maut bernama Saiful Fadli karena dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur kelalaian hingga menyebabkan kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa.
"Beberapa faktor kelalaian seperti sopir mengetahui rem tangan truknya sudah rusak sejak beberapa bulan lalu. Sopir juga tidak memeriksa kondisi kendaraannya saat hendak berangkat dari titik istirahat," ucap Indra, Senin (29/5/2017).
Ia menjelaskan, Syaiful tidak sepenuhnya menjadi orang yang diperiksa dalam kasus ini. Polisi juga sedang berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Langsa mengenai pemeriksaan terakhir izin dari truk yang dikemudikan Saiful.Pelangi99
"Pengakuannya, terakhir mengecek spesifikasi (kendaraan)
pada 2016. Tapi saat itu tidak membawa kendaraan untuk diperiksa dan
dicek fisik," kata Indra.
Dalam kasus tabrakan maut ini, menurut dia, sopir truk telah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas. Terutama Pasal 310 ayat (2), (3), dan 4 tentang kelalaian berlalu lintas hingga mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, berikut luka berat, luka ringan, dan kerugian material. Ancaman hukumannya enam tahun kurungan penjara.
Disinggung apakah sopir terlibat menggunakan narkoba atau dipengaruhi alkohol, Kasat Lantas Polrestabes Medan menyebut dari hasil tes urine dinyatakan negatif. Tes ini digelar beberapa saat usai tabrakan maut tersebut.
Dari hasil medis, sopir truk maut tersebut negatif atau tidak ada mengonsumsi narkoba, baik sabu, ganja, obat-obatan maupun alkohol. "Murni kelalaian dan pengakuan sopir, ia panik saat mengetahui rem sudah blong," kata Indra.Pelangi99
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polrestabes Medan AKBP Indra Warman mengatakan, status tersangka disematkan kepada sopir truk maut bernama Saiful Fadli karena dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur kelalaian hingga menyebabkan kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa.
"Beberapa faktor kelalaian seperti sopir mengetahui rem tangan truknya sudah rusak sejak beberapa bulan lalu. Sopir juga tidak memeriksa kondisi kendaraannya saat hendak berangkat dari titik istirahat," ucap Indra, Senin (29/5/2017).
Ia menjelaskan, Syaiful tidak sepenuhnya menjadi orang yang diperiksa dalam kasus ini. Polisi juga sedang berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Langsa mengenai pemeriksaan terakhir izin dari truk yang dikemudikan Saiful.Pelangi99
Dalam kasus tabrakan maut ini, menurut dia, sopir truk telah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas. Terutama Pasal 310 ayat (2), (3), dan 4 tentang kelalaian berlalu lintas hingga mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, berikut luka berat, luka ringan, dan kerugian material. Ancaman hukumannya enam tahun kurungan penjara.
Disinggung apakah sopir terlibat menggunakan narkoba atau dipengaruhi alkohol, Kasat Lantas Polrestabes Medan menyebut dari hasil tes urine dinyatakan negatif. Tes ini digelar beberapa saat usai tabrakan maut tersebut.
Dari hasil medis, sopir truk maut tersebut negatif atau tidak ada mengonsumsi narkoba, baik sabu, ganja, obat-obatan maupun alkohol. "Murni kelalaian dan pengakuan sopir, ia panik saat mengetahui rem sudah blong," kata Indra.Pelangi99

Komentar
Posting Komentar